Di dorong oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam bidang penambangan dan kekayaan alam hayati, serta adanya peningkatan jumlah penduduk dunia maka negara berusaha memenuhi kebutuhan manusia demi kelestarian hidup bangsa. Tanpa mengadakan eksapansi kewilayahan terhadap wilayah daratan negara lain, negara-negara pantai memanfaatkan perairan / lautan seluas mungkin, yaitu 200 mil laut apabila tidak berhadapan dengan negara lain.
Saat ini telah ada kurang 90 negara yang mengeluarkan pernyataan tentang ZEE, yang disebut Zona Perikanan. Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian besar berbatasan dengan lautan sering dihadapkan pada tindakan sepihak oleh negara-negara asing yang kapalnya masuk perairan wilayah indonesia untuk menguras ikan. Oleh karenannya, seperti negara-negara pantai lainnya yang telah mengumumkan ZEE, Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan tentang Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang dikukuhkan dengan UU No.5 Tahun 1983. Di dalam ZEEI kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan memasang kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai dengan hukum internasioal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar