Berbicara tentang hukum internasional
maka akan dihadapkan pada dinamika hukum internasional itu sendiri yang terus
berkembang sesuai dengan perubahan jaman baik dari segi subjek maupun isinya.
Hal tersebut setidaknya dapat kita lihat dari berbagai macam pendapat para ahli
Hukum Internasional dalam mendefinisikannya.
Banyak para ahli hukum memberikan
definisi hukum internasional, diantaranya adalah Rebbeca M. Wallace (1986:1)
mengemukakan bahwa:
“Hukum internasional adalah peraturan-peraturan dan norma-norma yang
mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui
mempunyai kepribadian internasional.”
Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja dan
Etty R. Agoes (2003:4) memberikan definisi sebagai berikut:
“Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara antara: (1) Negara dengan
Negara (2) Negara dengan subjek hukum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan
Negara satu sama lain.”
Pendapat lain datang dari J.G. Starke
(1992:15) yang mendefinisikan Hukum Internasional sebagai berikut:
“Hukum internasional sebagai
keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat
untuk menaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam
hubungan-hubungan mereka satu sama lain”.
Berdasarkan pengertian hukum
internasional dari beberapa pakar hukum internasional di atas, dapat terlihat
gambaran umum tentang isi dan ruang lingkup hukum internasional. Di dalamnya
terkandung unsur, subjek atau pelaku-pelaku yang berperan, hubungan-hubungan
hukum antara subjek serta kaidah-kaidah maupun prinsip-prinsip hukum yang lahir
dari hubungan antar subjek tersebut yang keseluruhannya itu merupakan suatu
kesatuan yang saling terjalin satu dengan yang lainnya (I Wayan Parthiana,
1990:4).
Artikel Terkait
0 komentar :
Posting Komentar