Arsip Blog

HALON SEBAGAI PEMADAM API




Siapapun yang berkecimpung dibidang proteksi kebakaran pasti mengenal Halon terutama Halon 1211 dan halon 1301, Halon banyak digunakan baik dilingkungan bangunan, komersial, penerbangan, industri dan militer, pemakaiannya luas, misalnya untuk perlindungan terhadap kebakaran pada peralatan listrik dan telekomunikasi, peralatan computer dan pemproses data, perkapalan, industri perminyakan, permuseuman serta dibidang pertahanan dan keamanan (HAMKAM).
Keunggulan dibanding alat pemadam lainnya adalah daya pemadam api yang sangat efektif, bersih dan tidak meninggalkan residu setelah pemadaman selesai, tidak merusak peralatan dan mesin, relatif tidak beracun, bersifat non-kondutif, sehingga aman untuk digunakan pada peralatan listrik halon pun sangat efektif untuk memadamkan kebakaran pada cairan mudah terbakar (flammable), disamping instalasinya yang hemat ruang, kira-kira sepertiga luas ruang bila memakai alat pemadam jenis CO2 .
Ada dua jenis Halon yang banyak digunakan yakni Halon 1211 (Bromochlorodifluoromethane) yang lebih dikenal sebagai BCF dan Halon 1301 (Bromotrifluoromethane) dikenal sebagai BTM, ada pula Halon 1202 (Dibromodifluoromethane) yang banyak digunakan dibidang militer.
Pemakaian Halon meningkat sejak tahum 1970-an terutama setelah bahan pemadam api dari jenis Carbon Tetrachlorida (CCl4) dilarang pemakaiannya pada tahun1954 akibat racun yang ditimbulkannya.
 Halon 1211 digunakan sebagai alat pemadam penyemprot (Streaming) umumnya berbentuk tabung portable, biasa digunakan sektor komersial, bangunan dan industri misalnya untuk perlindungan ruang computer, galeri seni rupa, mesin fotocopy, replica museum, computer dan peralatan elektronik lainnya.
Halon 1301 yang memiliki daya racun lebih rendah banyak digunakan pada sistem proteksi terpasang (fixed sistem), baik dengan sistem pembanjir total (total Flooding) maupun pemadaman setempat (lokal application). Sistem ini digunakan untuk melindungi ruang-ruang mesin dan ruang control, serta ruang telekomunikasi terhadap bahaya kebakaran, industri penerbanagan memerlukan Halon 1211 dan 1301 untuk pemadaman api dalam pesawat terbang.
Di Indonesia, pemakaian Halon meningkat pesat khususnya pada tahun 1980-an, baik di sektor bangunan gedung maupun industri. Sebagian besar bangunan gedung tinggi di Jakarta memasang Halon untuk melindungi ruang-ruang khusus seperti ruang computer, ruang pengendali (Kontrol room) dan ruang telekomunikasi terhadap bahaya kebakaran, disamping sebagai alat pemadam api ringan.
Namun perkembangan di Dunia saat ini yang ditandai dengan semakin gencarnya penanganan masalah lingkungan hidup, telah membawa dampak terhadap kelangsungan akan  keberadaan Halon. Halon harus dihentikan penggunaannya, oleh karena berdasarkan penelitian para ahli, bahan CFC dan Halon berperan dalam proses penipisan ozon di stratosfir. CFC (cloro-fluoro-carbon)adalah bahan yang dipakai pada media pendingin untuk kulkas, pada industri foam dan plastik serta solvent yang digunakan sebagai bahan pembersih di industri elektronik dan mesin, sedang Halon adalah bahan pemadam api yang efektif. Bahan-bahan tersebut dikenal sebagai bahan berpotensi menipiskan lapisan ozon atau ODS (ozone depleting substances), sehingga secara bertahap harus phase-out.
Konfensi imternasional yang di kenal sebagai Montreal Protocol yang dicetuskan tahu 1987, telah menyusun jadwal penghapusan (phase–out) ODS sebelum tahun 2000. jadwal tersebut makin dipercepat, proposal Kopenhagen bulan nopember 1992 menjadwalkan penghapusan CFC dan Halon pada tahun-tahun 1994 – 1996. Khusus untuk Halon, maka mulai 1 januari 1994 tidak lagi diproduksi di negara-negara maju. Hal ini jelas membawa dampak terhadap negara-negara  peng-import Halon seperi Indonesia. Bahan lain seperti methyl bromide sudah harus dihapus sebelum tahun 2000.

LANGKAH PENGHAPUSAN HALON DI INDONESIA  
     
Tahun 1994 negara-negara maju meberhentikan produksi Halon, pemakaian Halon untuk beberapa jenis penggunaan tertentu masih bias dibenarkan dan inipun hanya bias dipenuhi dari sisa Halon yang masih bias didaur ulang. Pengaturan mengenai pemakaian Halon, pendataan sisa-sisa Halon , termasuk hal-hal mengenai pendaur-ulangan, serta proses penghancuran Halon dilakukan lewat suatu Halon bank.
Negara-negara berkembang termasuk Indonesia memperoleh penghapusan ODS ini hingga tahun 2010. kebijaksanaan pemerintah Indonesia adalah bahwa kita tidak perlu menunggu sampai batas tempo tersebut dan telah menjadwalkan pelaksanaan phase-out secara lebih dini. Dengan demikian tersedia waktu yang cukup untuk melaksanakan penyebaran informasi, pelatihan system baru, penyusunan standar, dan ketetuan teknis, uji coba dalam bidang retrofitting Halon , serta pengkajian bahan pengganti termasuk teknologi alternatifnya.
Oleh karena itu meskipun Indonesia baru meratifikasi Montreal Protocol lewat KEPRES no 23 tanggal 13 Mei 1992, namun program penghapusan ODS di Indonesia telah direncanakan dan direlisai lebih cepat, yakni antara tahun 1996–1997. rencana ini telah di tuangkan dalam Indonesia Country yang mendapatkan approval dari komite Internasional pada awa 1994.

Untuk sector Halon, penjadwalan ditetapkan sebagai berikut:
a.       Januari 1994 – Desember 1997: Penyebar-luasan informasi pada masyarakat mengenai penghapusan bahan pemadam api jenis Halon
b.      Januari 1994 – Desember 1995: Persiapan dan pembentukan Halon Bank di Indonesia
c.       Desember 1994: Menghentikan import dan produksi pemadam api tipe aerosol yang memakai ODS
d.      Desember 1995: Stop import dan produksi baru pemadam api jenis Halon 1301
e.       Desember 1996: Stop import dan produksi baru pemadam api jnis Halon 1211
Artikel Terkait

0 komentar :

Posting Komentar

 

Catatannya Didit Copyright © 2011-2015 | Powered by Blogger