Siapapun yang berkecimpung dibidang proteksi kebakaran
pasti mengenal Halon terutama Halon 1211 dan halon 1301, Halon banyak digunakan
baik dilingkungan bangunan, komersial, penerbangan, industri dan militer,
pemakaiannya luas, misalnya untuk perlindungan terhadap kebakaran pada
peralatan listrik dan telekomunikasi, peralatan computer dan pemproses data,
perkapalan, industri perminyakan, permuseuman serta dibidang pertahanan dan
keamanan (HAMKAM).
Keunggulan dibanding alat pemadam lainnya adalah daya
pemadam api yang sangat efektif, bersih dan tidak meninggalkan residu setelah
pemadaman selesai, tidak merusak peralatan dan mesin, relatif tidak beracun,
bersifat non-kondutif, sehingga aman untuk digunakan pada peralatan listrik
halon pun sangat efektif untuk memadamkan kebakaran pada cairan mudah terbakar
(flammable), disamping instalasinya yang hemat ruang, kira-kira sepertiga luas
ruang bila memakai alat pemadam jenis CO2 .
Ada dua jenis Halon yang banyak digunakan yakni Halon
1211 (Bromochlorodifluoromethane) yang lebih dikenal sebagai BCF dan Halon 1301
(Bromotrifluoromethane) dikenal sebagai BTM, ada pula Halon 1202
(Dibromodifluoromethane) yang banyak digunakan dibidang militer.
Pemakaian Halon meningkat sejak tahum 1970-an terutama
setelah bahan pemadam api dari jenis Carbon Tetrachlorida (CCl4) dilarang
pemakaiannya pada tahun1954 akibat racun yang ditimbulkannya.
Halon 1211
digunakan sebagai alat pemadam penyemprot (Streaming) umumnya berbentuk tabung
portable, biasa digunakan sektor komersial, bangunan dan industri misalnya
untuk perlindungan ruang computer, galeri seni rupa, mesin fotocopy, replica
museum, computer dan peralatan elektronik lainnya.
Halon 1301 yang memiliki daya racun lebih rendah banyak
digunakan pada sistem proteksi terpasang (fixed sistem), baik dengan sistem
pembanjir total (total Flooding) maupun pemadaman setempat (lokal application).
Sistem ini digunakan untuk melindungi ruang-ruang mesin dan ruang control,
serta ruang telekomunikasi terhadap bahaya kebakaran, industri penerbanagan
memerlukan Halon 1211 dan 1301 untuk pemadaman api dalam pesawat terbang.
Di Indonesia, pemakaian Halon meningkat pesat khususnya
pada tahun 1980-an, baik di sektor bangunan gedung maupun industri. Sebagian
besar bangunan gedung tinggi di Jakarta memasang Halon untuk melindungi
ruang-ruang khusus seperti ruang computer, ruang pengendali (Kontrol room) dan
ruang telekomunikasi terhadap bahaya kebakaran, disamping sebagai alat pemadam
api ringan.
Namun perkembangan di Dunia saat ini yang ditandai dengan
semakin gencarnya penanganan masalah lingkungan hidup, telah membawa dampak
terhadap kelangsungan akan keberadaan
Halon. Halon harus dihentikan penggunaannya, oleh karena berdasarkan penelitian
para ahli, bahan CFC dan Halon berperan dalam proses penipisan ozon di stratosfir.
CFC (cloro-fluoro-carbon)adalah bahan yang dipakai pada media pendingin untuk
kulkas, pada industri foam dan plastik serta solvent yang digunakan sebagai
bahan pembersih di industri elektronik dan mesin, sedang Halon adalah bahan
pemadam api yang efektif. Bahan-bahan tersebut dikenal sebagai bahan berpotensi
menipiskan lapisan ozon atau ODS (ozone depleting substances), sehingga secara
bertahap harus phase-out.
Konfensi imternasional yang di kenal sebagai Montreal
Protocol yang dicetuskan tahu 1987, telah menyusun jadwal penghapusan
(phase–out) ODS sebelum tahun 2000. jadwal tersebut makin dipercepat, proposal
Kopenhagen bulan nopember 1992 menjadwalkan penghapusan CFC dan Halon pada
tahun-tahun 1994 – 1996. Khusus untuk Halon, maka mulai 1 januari 1994 tidak
lagi diproduksi di negara-negara maju. Hal ini jelas membawa dampak terhadap
negara-negara peng-import Halon seperi
Indonesia. Bahan lain seperti methyl bromide sudah harus dihapus sebelum tahun
2000.
LANGKAH PENGHAPUSAN HALON DI INDONESIA
Tahun 1994 negara-negara maju meberhentikan produksi
Halon, pemakaian Halon untuk beberapa jenis penggunaan tertentu masih bias
dibenarkan dan inipun hanya bias dipenuhi dari sisa Halon yang masih bias
didaur ulang. Pengaturan mengenai pemakaian Halon, pendataan sisa-sisa Halon ,
termasuk hal-hal mengenai pendaur-ulangan, serta proses penghancuran Halon
dilakukan lewat suatu Halon bank.
Negara-negara berkembang termasuk Indonesia memperoleh
penghapusan ODS ini hingga tahun 2010. kebijaksanaan pemerintah Indonesia
adalah bahwa kita tidak perlu menunggu sampai batas tempo tersebut dan telah
menjadwalkan pelaksanaan phase-out secara lebih dini. Dengan demikian tersedia
waktu yang cukup untuk melaksanakan penyebaran informasi, pelatihan system
baru, penyusunan standar, dan ketetuan teknis, uji coba dalam bidang
retrofitting Halon , serta pengkajian bahan pengganti termasuk teknologi
alternatifnya.
Oleh karena itu meskipun Indonesia baru meratifikasi
Montreal Protocol lewat KEPRES no 23 tanggal 13 Mei 1992, namun program
penghapusan ODS di Indonesia telah direncanakan dan direlisai lebih cepat,
yakni antara tahun 1996–1997. rencana ini telah di tuangkan dalam Indonesia
Country yang mendapatkan approval dari komite Internasional pada awa 1994.
Untuk sector Halon, penjadwalan ditetapkan sebagai
berikut:
a. Januari 1994 – Desember 1997:
Penyebar-luasan informasi pada masyarakat mengenai penghapusan bahan pemadam
api jenis Halon
b. Januari 1994 – Desember 1995: Persiapan dan
pembentukan Halon Bank di Indonesia
c. Desember 1994: Menghentikan import dan produksi
pemadam api tipe aerosol yang memakai ODS
d. Desember 1995: Stop import dan produksi baru
pemadam api jenis Halon 1301
e. Desember 1996: Stop import dan produksi baru
pemadam api jnis Halon 1211
Artikel Terkait
0 komentar :
Posting Komentar