Menurut Dan Petersen (1971) bahwa sebelum tahun 1991 tentang
keselamatan kerja dalam industri hampir tidak diperhatikan.Pekerja tidak
dilindungi dengan hukum. Tidak ada santunan kecelakaan bagi pekerja. Bila
terjadi kecelakaan, perusahaan menganggap bahwa hal tersebut:
1.
Disebabkan oleh kesalahan
tenaga kerja itu sendiri.
2. Disebabkan teman sekerja
sehingga ia (pekerja) mengalami kecelakaan.
3. Karena pekerja mengalami kelalaian, sehingga terjadi kecelakaan.
Baru pada tahun 1908 di New York, perubahan dimulai, yang merupakan konpensasi pertama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan. Kemudian setelah tahun 1911, menurut Dan Petersen (1971) bahwa pekerja mendapat konpensasi Penyakit Akibat Kerja (PAK) bila disebabkan tekanan panas (atmosfer) dan harusnya panas dalam industri diberi pelindung (safety). Dengan demikian tenaga kerja mulai mendapatkan perlindungan secara hukum.
Namun demikian angka kematian akibat kecelakaan kerja di Amerika Serikat pada tahun 1912 sekitar 18.000 hingga 21000 jiwa dan tahun1933 sejumlah 14500 jiwa (Dan Peterson,1971)
Pencegahan Kecelakaan kerja
Baru pada tahun 1908 di New York, perubahan dimulai, yang merupakan konpensasi pertama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan. Kemudian setelah tahun 1911, menurut Dan Petersen (1971) bahwa pekerja mendapat konpensasi Penyakit Akibat Kerja (PAK) bila disebabkan tekanan panas (atmosfer) dan harusnya panas dalam industri diberi pelindung (safety). Dengan demikian tenaga kerja mulai mendapatkan perlindungan secara hukum.
Namun demikian angka kematian akibat kecelakaan kerja di Amerika Serikat pada tahun 1912 sekitar 18.000 hingga 21000 jiwa dan tahun1933 sejumlah 14500 jiwa (Dan Peterson,1971)
Pencegahan Kecelakaan kerja
Menurut
Bannett NBS (1995) bahwa teknik pencegahan kecelakaan harus didekati dengan dua
aspek, yakni:
- Aspek perangkat keras (peralatan,
perlengkapan, mesin, letak, dsb)
- Aspek perangkat lunak (manusia dan segala
unsure yang berkaitan)
Menurut Julian B. Olishiski (1985) bahwa aktivitas pencegahan
kecelakaan dalam keselamatan kerja professional dapat dilakukan dengan beberapa
hal berikut:
- Memperkecil kejadian yang membahayakan
dengan mesin, cara kerja, material dan struktur perencanaan.
- Memberikan alat pengaman agar tidak
membahayakan sumber daya yang ada dalam perusahaan tersebut.
- Memberikan pendidikan kepada tenaga kerja
atau karyawan tentang kecelakaan dan keselamatan kerja.
- Memberikan alat pelindung diri tertentu
terhadap tenaga kerja yang berada pada area yang membahayakan
Menurut Suma’mur (1996), kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat
dicegah dengan 12 hal berikut:
- Peraturan Perundangan, yaitu
ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya.
Perencanaan, konstruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, pengujian
dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh,
latihan, supervisi medis dan pemeriksaan kesehatan.
- Standarisasi yang ditetapkan secara resmi,
setengah resmi atau tidak resmi mengenai masalah syarat-syarat keselamatan
sesuai intruksi peralatan industri dan alat pelindung diri (APD).
- Pengawasan, agar ketentuan UU wajib dipatuhi
- Penelitian bersifat tekhnik, misalnya
tentang bahan-bahan yang berbahaya, pagar pengaman, pengujian APD,
pencegahan ledakan dan peralatan lainnya.
- Riset medis, terutama meliputi tentang
pola-pola kewajiban yang mengakibatkan kecelakaan.
- Penelitian psikologis, meliputi penelitian
tentang pola-pola kewajiban yang mengakibatkan kecelakaan.
- Penelitian secara statistic, untuk
menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi
- Pendidikan
- Latihan-latihan
- Penggairahan, pendekatan lain agar bersikap
yang selamat
- Asuransi, yaitu insentif financial untuk
meningkatkan pencegahan kecelakaan.
- Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan
Artikel Terkait
0 komentar :
Posting Komentar