Arsip Blog

Manajemen K3



Menurut Dan Petersen (1971) bahwa sebelum tahun 1991 tentang keselamatan kerja dalam industri hampir tidak diperhatikan.Pekerja tidak dilindungi dengan hukum. Tidak ada santunan kecelakaan bagi pekerja. Bila terjadi kecelakaan, perusahaan menganggap bahwa hal tersebut:
1.      Disebabkan oleh kesalahan tenaga kerja itu sendiri.
2.   Disebabkan teman sekerja sehingga ia (pekerja) mengalami kecelakaan.
3.  Karena pekerja mengalami kelalaian, sehingga terjadi kecelakaan.
Baru pada tahun 1908 di New York, perubahan dimulai, yang merupakan konpensasi pertama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan. Kemudian setelah tahun 1911, menurut Dan Petersen (1971) bahwa pekerja mendapat konpensasi Penyakit Akibat Kerja (PAK) bila disebabkan tekanan panas (atmosfer) dan harusnya panas dalam industri diberi pelindung (safety). Dengan demikian tenaga kerja mulai mendapatkan perlindungan secara hukum.
Namun demikian angka kematian akibat kecelakaan kerja di Amerika Serikat pada tahun 1912 sekitar 18.000 hingga 21000 jiwa dan tahun1933 sejumlah 14500 jiwa (Dan Peterson,1971)
Pencegahan Kecelakaan kerja
Menurut Bannett NBS (1995) bahwa teknik pencegahan kecelakaan harus didekati dengan dua aspek, yakni:
  • Aspek perangkat keras (peralatan, perlengkapan, mesin, letak, dsb)
  • Aspek perangkat lunak (manusia dan segala unsure yang berkaitan)
Menurut Julian B. Olishiski (1985) bahwa aktivitas pencegahan kecelakaan dalam keselamatan kerja professional dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut:
  • Memperkecil kejadian yang membahayakan dengan mesin, cara kerja, material dan struktur perencanaan.
  • Memberikan alat pengaman agar tidak membahayakan sumber daya yang ada dalam perusahaan tersebut.
  • Memberikan pendidikan kepada tenaga kerja atau karyawan tentang kecelakaan dan keselamatan kerja.
  • Memberikan alat pelindung diri tertentu terhadap tenaga kerja yang berada pada area yang membahayakan
Menurut Suma’mur (1996), kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan 12 hal berikut:
  • Peraturan Perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya. Perencanaan, konstruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, pengujian dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervisi medis dan pemeriksaan kesehatan.
  • Standarisasi yang ditetapkan secara resmi, setengah resmi atau tidak resmi mengenai masalah syarat-syarat keselamatan sesuai intruksi peralatan industri dan alat pelindung diri (APD).
  • Pengawasan, agar ketentuan UU wajib dipatuhi
  • Penelitian bersifat tekhnik, misalnya tentang bahan-bahan yang berbahaya, pagar pengaman, pengujian APD, pencegahan ledakan dan peralatan lainnya.
  • Riset medis, terutama meliputi tentang pola-pola kewajiban yang mengakibatkan kecelakaan.
  • Penelitian psikologis, meliputi penelitian tentang pola-pola kewajiban yang mengakibatkan kecelakaan.
  • Penelitian secara statistic, untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi
  • Pendidikan
  • Latihan-latihan
  • Penggairahan, pendekatan lain agar bersikap yang selamat
  • Asuransi, yaitu insentif financial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan.
  • Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan
Artikel Terkait

0 komentar :

Posting Komentar

 

Catatannya Didit Copyright © 2011-2015 | Powered by Blogger