Pertama, bila harga saham melampaui nilai intrinsik saham, maka saham tersebut dinilai overvalued (harga saham terlalu mahal). Oleh karena itu saham tersebut sebaiknya dihindari atau dilakukan penjualan saham karena kondisi seperti ini pada masa yang akan datang kemungkinan besar akan terjadi koreksi pasar.
Kedua, apabila harga saham sama dengan nilai intrinsiknya, maka harga saham tersebut dinilai wajar dan berada dalam kondisi keseimbangan. Pada kondisi demikian, sebaiknya pelaku pasar tidak melakukan transaksi pembelian ataupun penjualan saham yang bersangkutan.
Ketiga, apabila harga saham lebih kecil dari nilai intrinsiknya maka saham tersebut dikatakan undervalued (harga terlalu rendah). Bagi para pelaku pasar, saham yang undervalued ini sebaiknya dipertahankan apabila saham tesebut telah dimilikinya, karena besar kemungkinan di masa yang akan datang akan terjadi lonjakan harga saham.
Artikel Terkait
0 komentar :
Posting Komentar