Arsip Blog

Pemecahan Saham ( Stock Split )


Pemecahan saham / Stock split adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh para manajer perusahaan dengan melakukan perubahan terhadap jumlah saham yang beredar dan nominal per lembar saham sesuai dengan split factornya ( Szewezyk dan Tsetsekos, 1993 dalam Beni Suhendra Winarso, 2005 ). Pada dasarnya ada dua jenis pemecahan saham yang dapat dilakukan, yaitu pemecahan naik ( split up ) dan pemecahan turun ( split down / reverse split ). Pemecahan naik adalah meningkatan jumlah saham yang beredar dengan cara memecah selembar saham menjadi n lembar saham. ( Jogiyanto, 2000 ). Pemecahan naik ini mengakibatkan bertambahnya jumlah saham yang beredar, misalnya pemecahan saham dengan split factor 2:1, 3:1, 4:1. Sedangkan pemecahan turun adalah kebalikan dari pemecahan naik, yaitu peningkatan nilai nominal per lembar saham dan mengurangi jumlah saham yang beredar. Misalnya pemecahan turun dengan split factor 1:2, 1:3, 1:4. Pemecahan saham ( split up ) biasanya dilakukan perusahaan pada saat harga saham dinilai sudah terlalu tinggi sehingga mengakibatkan daya beli investor berkurang ( Ewijaya dalam Muniya Alzeta, 2008 ). Oleh karena itu, pemecahan saham dilakukan karena diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain ( Scott, Martin, Petty, Keown, 1999 ) :

1. agar saham tidak terlalu mahal sehingga dapat meningkatkan jumlah pemegang saham dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham
2. untuk mengembalikan harga dan ukuran perdagangan rata rata saham kepada kisaran yang telah ditargetkan
3. untuk membawa informasi mengenai kesempatan investasi yang berupa peningkatan laba dan deviden kas

Perlu untuk diketahui bahwa pemecahan saham hanya mengakibatkan penambahan jumlah lembar saham, tetapi tidak mengubah jumlah modal ditempatkan dan modal disetor ( paid in capital ), sehingga ada yang berpendapat bahwa pemecahan saham hanya merupakan corporate action yang sifatnya adalah kosmetik dan administratif yaitu upaya memoles saham agar tampak lebih menarik di mata investor, dimana tindakan ini hanya menyebabkan perubahan akuntansi lewat pengurangan nilai par tetapi tidak mengubah jumlah modal di neraca sehingga tidak mengubah kekayaan perusahaan ( Sukardi, 2000 dalam Alzeta, 2008 ). Tindakan pemecahan saham menimbulkan efek fatamorgana saja dimana investor seolah olah menjadi lebih makmur karena memegang lembar saham dalam jumlah yang lebih
banyak, padahal penambahan lembar saham yang dimiliki juga dibarengi dengan penurunan nilai per lembar saham. Dari sini dapat disimpulkan bahwa sebenarnya pemecahan saham tidak memiliki nilai ekonomis. Meski demikian, banyaknya peristiwa pemecahan saham yang terjadi tetap mengindikasikan bahwa pemecahan saham merupakan salah satu instrumen penting yang dipakai perusahaan di pasar
modal. Grinblatt, Masulis dan Titman dalam Winarso ( 2005 ) berpendapat bahwa pemecahan saham, meski tidak memiliki nilai ekonomis, memberikan sinyal yang positif terhadap aliran kas perusahaan pada masa yang akan datang. Sinyal positif dari pengumuman pemecahan saham menginterpretasikan bahwa manajer perusahaan akan menyampaikan prospek kinerja keuangan yang baik sehingga dianggap dapat meningkatkan kesejahteraan investor.
Artikel Terkait

0 komentar :

Posting Komentar

 

Catatannya Didit Copyright © 2011-2015 | Powered by Blogger