Limbah adalah bahan buangan yang tidak terpakai yang dapat berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Limbah adalah sisa produksi, baik dari alam maupun kegiatan manusia. Berikut ini beberapa pengertian tentang limbah:
Berdasarkan Peraturan pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999 Limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan / atau kegiatan manusia. Limbah adalah bahan buangan tidak terpakai yang berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Air limbah industri maupun rumah tangga (domestik) apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa limbah merupakan zat atau benda yang bersifat mencemari lingkungan. Limbah tidak memiliki nilai ekonomis, karena limbah itu dibuang. Keseimbangan lingkungan akan terganggu jika hasil buangan tersebut melebihi ambang batas.
Berdasarkan keputusan menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal I tentang prosedur impor limbah, menyatakan bahwa limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau bekas dari dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya, kecuali yang dapat dimakan oleh manusia dan hewan.
Berdasarkan Peraturan pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999 Limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan / atau kegiatan manusia. Limbah adalah bahan buangan tidak terpakai yang berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Air limbah industri maupun rumah tangga (domestik) apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa limbah merupakan zat atau benda yang bersifat mencemari lingkungan. Limbah tidak memiliki nilai ekonomis, karena limbah itu dibuang. Keseimbangan lingkungan akan terganggu jika hasil buangan tersebut melebihi ambang batas.
Artikel Terkait
0 komentar :
Posting Komentar