Homeschooling
adalah sebuah sistem pendidikan alternatif untuk anak selain di sekolah. Dimana
saat ini mulai perkembang di Indonesia, dan keberadaanya sah dan dijamin undang
– undang. Homeschooling mulai menjadi pilihan masyarakat sebagai alternatif
metode pendidikan karena beberapa hal, misalnya karena adanya keinginan
masyarakat untuk lebih fleksibel dalam mendidik anak, menyediakan sistem
pendidikan yang lebih ramah terhadap perkembangan anak, maupun menjamin bahwa
proses belajar mengajar anak bisa terlaksana secara maksimal.
Hal
ini terjadi karena adanya keinginan para orang tua untuk memberikan pendidikan
terhadap anak yang lebih sesuai dengan bakat dan minat sang anak, maupun karena
disebabkan adanya kondisi di system pendidikan konvensional yang tidak
bisa memuaskan kehendak orang tua untuk mendidik anaknya, misalnya terjadi
kasus kekerasan terhadap anak, maupun system pendidikan masal yang
mengakibatkan potensi anak kurang tergali secara maksimal.
Legalitas
Legalitas
mengenai keberadaan Homeschooling di Indonesia dijamin oleh Undang – Undang,
yaitu :
UUD 1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pasal 31
Ayat (1)
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat (2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional
UU No
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 :
- Kegiatan
pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk
kegiatan belajar secara mandiri.
- Hasil
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diakui sama dengan
pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai
dengan standar nasional pendidikan.
Dalam
hal ini, Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal
kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur
formal dan nonformal sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/23, pasal 27
ayat (2).
Artikel Terkait
0 komentar :
Posting Komentar