- Aborsi Spontan/ Alamiah atau
Abortus Spontaneus
- Aborsi Buatan/ Sengaja atau
Abortus Provocatus Criminalis
- Aborsi Terapeutik/ Medis
atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau
berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja
dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter,
bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi
medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit
darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan
baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas
pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).
Artikel Terkait
2 komentar :
08157761101
Jual Obat Bius.
Obat Bius Cair.
Obat Bius Serbuk.
Obat Bius Spray.
Obat Bius Hirup.
http://jasaobattidur.blogspot.com
trimakasih banyak tentang pengertiannya
Posting Komentar