Untuk lebih memahami perjanjian
internasional dalam bentuk tertulis, secara garis besar berikut disampaikan pendapat
dua pakar hukum internasional. Pertama Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes
yang mengemukakan bahwa istilah-istilah perjanjian internasional adalah :
1.
Traktat (treaty)
2.
Pakta (pact)
3.
Konvensi (convention)
4.
Piagam (statute)
5.
Charter
6.
Deklarasi
7.
Protocol
8.
Arrangement
9.
Accord
10. Modus vivendi
11. Covenant
(Sumber : Mochtar Kusumaatmadja, & Etty R. Agoes, 1993:119)
Sedangkan menurut I Wayan Parthiana
lebih lengkap, yaitu dengan disebutkannya pengertian dari setiap bentuk
perjanjian internasional, diantaranya sebagai berikut:
1.
Traktat
Traktat adalah istilah yang sudah umum dipergunakan
untuk perjanjian-perjanjian internasional antara negara-negara yang
substansinya tergolong penting bagi para pihak.
Contoh : Treaty
Banning Nuclear Weapon test in the atsmosphere in outher space and under water
of August 5, 1963 (Traktat tentang larangan melakukan percobaan senjata
nuklir di atmosfir, angkasa luar, dan di bawah air, tanggal 5 Agustus 1963).
2.
Konvensi (Convention atau
conventie).
Adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut suatu
perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh negara-negara
maupun oleh lembaga-lembaga atau organisasi internasional.
Contoh : Convention
of the crime of genocide of December 9, 1948
(konvensi tentang pencegahan dan penghukuman atas kejahatan
genocide, tanggal 9 Desember 1948).
3.
Deklarasi (Declaratie atau
declaration).
Deklarasi merupakan kesepakatan antara para pihak yang
masih bersifat umum dan berisi tentang hal-hal yang merupakan pokok-pokok saja.
Contoh : Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967, Universal
Declaration of Human Rights, tanggal 10 Desember 1948.
4. Statuta (statute)
Adalah perjanjian internasional yang dijadikan sebagai
konstitusi suatu organisasi internasional.
Contoh : Organisasi internasional yang menggunakan
istilah statute untuk piagamnya adalah Mahkamah Internasional Permanent dan
Mahkamah Internasioanal yang masing-masing piagamnya disebut Statute of
Permanent Court of International justice, dan Statute of International Court of justice.
2.
Piagam ( Charter)
Adalah perjanjian internasional yang dijadikan sebagai
konstitusi suatu organisasi internasional.
Contoh : Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan Charter of United Nations.
3.
Kovenan (Covenant).
Istilah covenant juga mengandung arti sama dengan piagam,
jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.
Contoh : pemakainya adalah Liga Bangsa-Bangsa dengan (Covenant of the League of Nations).
4.
Persetujuan (agreement, arrangement)
Adalah perjanjian internasional yang ditinjau dari segi
isinya lebih bersifat teknis dan administratif.
Contoh : Agreement
between the government of the Republic
of Indonesia and the government of the
Republic India
relation of the delimitation of the continental shelf boundary between the two
countries, August 21, 1974.
5.
Perjanjian
Perbedaan persetujuan dengan perjanjian sangat penting
artinya dalam hukum nasional, khusunya Hukum Tata Negara terutama berkenaan
dengan pengesahan atau pengundangannya menjadi peraturan perundang-undangan.
Menurut praktek yang berlaku perjanjian disahkan atau diundangkan dalam bentuk
undang-undang sedangkan persetujuan disahkan atau diundangkan dalam bentuk
keputusan presiden.
6.
Pakta (Pact)
Adalah perjanjian internasional dalam bidang militer,
pertahanan dan keamanan.
Contoh : Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organizations-NATO).
7.
Protokol (protocol)
Menurut J.G Starke yang dikutip oleh I Wayan Parthiana,
protokol merupakan jenis perjanjian internasional yang kurang formal jika
dibandingkan traktat ataupun konvensi.
8.
MOU (Memorandum of Understanding)
Secara harfiah MOU dapat dikatakan sebagai Nota
kesepakatan atau memorandum saling pengertian, tetapi secara hukum dapat
diartikan sebagai suatu dokumen sah yang menggambarkan suatu
persetujuan/perjanjian antara para pihak dan merupakan suatu alternatif yang lebih formal bagi suatu
persetujuan/perjanjian, tetapi lebih sedikit formal dibanding suatu kontrak (Ensiklopedia Wikipedia.org, www.en.wikipedia.org/wiki/MOU).
Contoh : MOU antara Indonesia dan Malaysia
tentang penempatam tenaga kerja Indonesai di Malaysia , 10 Mei 2004.
Artikel Terkait
0 komentar :
Posting Komentar