Dalam istilah para sarjana hukum
internasional dikenal adanya dua bentuk perjanjian internasional yaitu :
1.
Berbentuk tidak tertulis atau
perjanjian internasional lisan (unwritten
agreement atau oral agreement).
2.
Perjanjian internasional yang berbentuk
tertulis (written agreement).
Perjanjian internasional tak
tertulis, pada umumnya adalah merupakan pernyataan secara bersama atau secara
timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara, kepala pemerintahan atau
menteri luar negeri, atas nama negaranya masing-masing mengenai suatu masalah
tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak (I Wayan Parthiana, 1990:160).
Di samping itu, suatu perjanjian internasional tidak tertulis dapat berupa
pernyataan sepihak yang dikemukakan oleh para pejabat atau organ-organ pemerintah
negara yang kemudian pernyataan tersebut ditanggapai secara positif oleh
pejabat atau organ-organ pemerintah dari negara lain yang berkepentingan
sebagai tanda persetujuan. Menurut Mohd.Burhan Tsani (1990:66) menyatakan bahwa
apapun penanda khusus pada suatu perjanjian internasional dibenarkan oleh hukum
internasional (dalam pasal 2 ayat 1a Konvensi Wina 1986) asal merupakan kesepakatan/persetujuan
(agreement) para pihak yang melakukan
persetujuan dan bentuk perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis.
Jika dibandingkan dengan perjanjian
internasional yang berbentuk tertulis, perjanjian internasional tak tertulis
mempunyai bentuk maupun sifat yang kurang formal. Tentu saja juga kurang jelas
dan kurang menjamin kepastian hukum bagi para pihak, tetapi dapat mengikat
sebagai hukum yang sama derajatnya dengan perjanjian internasional yang
berbentuk tertulis ( I Wayan Parthiana, 2002: 35-36).
Perjanjian internasional yang
berbentuk tertulis dewasa ini mendominasi hukum internasional maupun
hubungan-hubungan internasional. Hal ini disebabkan karena memang perjanjian
internasional yang berbentuk tertulis memiliki beberapa keunggulan, seperti
ketegasan, kejelasan, dan kepastian hukum, bagi para pihak dan merupakan sumber
hukum utama yang paling logis (Walter S. Jones, 1993:331).
Untuk lebih jelasnya di bawah ini
disajikan tabel perbedaan antara perjanjian internasional tak tertulis dan
perjanjian internasional tertulis :
Tabel 2.
Perbedaan antara perjanjian internasional tak tertulis dan perjanjian
internasional tertulis
No
|
Bentuk Perjanjian
|
Keunggulan
|
Kelemahan
|
1.
|
Berbentuk tidak tertulis
|
a. Bisa hanya sebuah pernyataan lisan para
pejabat atau organ-organ pemerintah.
b. Bisa dinyatakan dalam situasi tidak
formal
c. Tidak memerlukan aturan protokoler
kenegaraan.
|
a. Bentuk dan sifatnya kurang formal.
b. Kurang jelas dan kurang
menjamin kepastian hukum.
|
2.
|
Berbentuk tertulis
|
a. Memiliki ketegasan tentang materi obyek
dan subjek perjanjian.
b. Memiliki kejelasan aturan main karena dibuat
dalam dokumen otentik.
c. Kepastian hukum bagi para pihak, antara
hak dan kewajiban yang harus di penuhi dalam perjanjian.
|
a. Harus dibuat dalam bentuk formal dan
tertulis.
b. Melalui tahap protokoler pembuatan
perjanjian.
c. Tidak bisa dilakukan dalam situasi non
formal.
|
Sumber buku “Hukum Perjanjian Internasional”
I Wayan Parthiana, 2002 hal 37.
Artikel Terkait
0 komentar :
Posting Komentar