Arsip Blog

Pengertian / Definisi dari Prestasi Belajar



Prestasi berasal dari bahasa Belanda yakni “ Prestatie “ kemudian dalam bahsa Indonesia menjadi prestasi yang berarti hasil usaha. Usaha yang dimaksud adalah belajar itu sendiri. Usaha memperteguh kelakuan melalui pengalaman, usaha merubah tingkah laku. Menurut Winkel (1983:162) prestasi belajar diartikan sebagai bukti keberhasilan belajar yang telah dicapai seseorang.

Dalam menilai prestasi belajar siswa dalam sebuah kegiatan pembelajaran dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah:
a. Faktor internal
Yakni, faktor yang berasal dari dalam diri peserta didik itu sendiri, baik itu dari sisi jasmani atau fisiknya, maupun dari sisi psikologinya. Fisik, dapat berupa kondisi kesehatan dan kondisi panca inderanya. Sementara psikologis, dapat berupa intelegensi, minat, kemampuan, bakat, ingatan, motivasi dan sebagainya.
b. Faktor eksternal
Adalah faktor yang berasal dari luar diri siswa yang masih dalam lingkup kegiatan pembelajaran. Dapat berupa kondisi alam fisik, lingkungan, sarana fisik dan non fisik, serta strategi pembelajaran yang dipilih pengajar untuk menunjang proses belajar mengajar. Pemilihan metode yang tepat sesuai dengan kondisi internal peserta didik serta karakteristik materi yang disampaikan akan mengoptimalkan keterjacapaian tujuan belajar.
c. Faktor lingkungan masyarakat
Lingkungan masyarakat adalah lingkungan diluar kegiatan belajar itu berlangsung (diluar sekolah), baik itu dalam kehidupan sosial masyarakatnya, latar belakang kondisi ekonomi keluarga, bagaimana dan dengan siapa siswa bergaul.
Syaifudin Azwar (1998:11) menyebutkan bahwa ada beberapa fungsi penilaian dalam pendidikan yaitu:

a. Penilain berfungsi selektif (fungsi sumatif)
Fungsi sumatif merupakan penilaian akkhir dari suatu program yang digunakan untuk menentukan apakah siswa dinyatakan lulus atau tidak dari suatu program pendidikan tersebut.
b. Penilain berfungsi diagnostik
Fungsi penilaian ini untuk mengetahui hasil yang dicapai siswa, selain itu juga untuk mengetahui kelemahan siswa sehingga dengan adanya penilaian maka guru dapat mengetahui kelemahan dan kelebihan masing-masing siswanya. Jika guru dapat mendeteksi kelemahan siswa maka kelemahan atau kekurangan siswa tersebut dapat diperbaiki.
c. Penilain sebagai penempatan
Setiap siswa mempunyai kemampuan berbeda satu sama lain. Penilain ini dilakukan utuk mengetahui dimana seharusnya siswa tersebut ditempatkan sesuai dengan kemampuan yang telah diperlihatkan pada prestasi belajar yang telah dicapainya.
d. Penilaian berfungsi sebagai pengukur keberhasilan (fungsi formatif)
Penilain formatif berfungsi untuk mengetahui sejauhmana suatu program dapat diterapkan. Prestasi belajar dapat diukur melalui tes yang sering dikenal dengan tes prestasi belajar. Tes prestasi belajar berupa tes yang disusun secara terencana untuk mengungkap apakah program pendidikan yang telah ditetapkan berhasil diterapkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan

Evaluasi hasil belajar siswa bisa dilakukan melalui tes dan non tes. Suparwoto (2007:175) menyatakan bahwa cara evaluasi dengan teknik tes biasanya digunakan untuk menilai kemampuan siswa dalam hal penguasaan bahan pelajaran. Teknik yang berbentuk non tes dapat dimanfaatkan untuk pengukuran aspek kepribadian, dan keterampilan. Sehingga teknik nontes dapat digunakan untuk pengukuran proses pembelajaran.
Dalam kegiatan penilaian hasil atau prestasi belajar dapat dibandingkan dengan hasil dari siswa lain yang mengikuti tes yang sama, disebut Penilaian Acuan Normatif. Dapat pula penilaian hasil belajar dibandingkan dengan kriteria standar ketercapaian yang sudah ditetapkan sebelumnya, biasa disebut sebagai Penilaian Acuan Patokan (Sukardi, 2010:22).
Artikel Terkait

0 komentar :

Posting Komentar

 

Catatannya Didit Copyright © 2011-2015 | Powered by Blogger