a. Subjek Hukum
Internasional Umum
Menurut I Wayan Parthiana (1990:58) subjek
hukum pada umumnya diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Dengan kemampuan sebagai pemegang hak dan kewajiban tersebut, berarti adanya
kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum yang melahirkan hak-hak dan
kewajiban. Secara umum yang dipandang sebagai subjek hukum adalah : (a) individu
atau orang perorangan atau disebut pribadi alam dan (b) badan atau lembaga yang
sengaja didirikan untuk suatu maksud dan tujuan tertentu yang karena sifat,
ciri, dan coraknya yang sedemikian rupa dipandang mampu berkedudukan sebagai subjek
hukum. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa subjek hukum internasional
adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional;
dan setiap pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum
internasional adalah subjek hukum internasional.
Pendapat lain juga dikemukakan oleh F.
Sugeng Istanto (1998:17) yang mengatakan bahwa yang dianggap sebagai subjek
hukum bagi hukum internasional adalah negara,
organisasi internasional dan individu. Subjek hukum tersebut masing-masing
mempunyai hak dan kewajiban sendiri yang berbeda satu sama lain.
b. Subjek Hukum
Internasional Khusus
Yang
dimaksud subjek hukum internasional khusus menurut I Wayan Parthiana (1990:58)
adalah pribadi hukum atau badan-badan hukum dalam sistem hukum nasional dari
pelbagai negara seperti perseroan terbatas, lembaga hukum adat dan
lain-lainnya. Pribadi hukum/badan hukum tersebut lazim dipandang sebagai subjek
hukum internasional tetapi juga bisa berkedudukan sebagai subjek hukum
nasional.
Berpegang pada pengertian subjek
hukum internasional pada umumnya dan subjek hukum internasional pada khususnya di
atas maka secara mudah dapat dirumuskan apa yang dimaksud dengan subjek hukum
internasional. Subjek hukum internasional adalah pemegang dan pendukung hak dan
kewajiban hukum internasional. Dengan perkataan lain, setiap pendukung atau
pemegang hak dan kewajiban internasional (termasuk di dalamnya pribadi hukum
dan badan hukum nasional) adalah subjek hukum internasional. Kemudian siapa
saja yang diakui sebagai subjek hukum internasional. Ada beberapa pendapat pakar hukum
internasional di bawah ini:
a.
Menurut Mochtar kusumaatmadja, subjek
hukum internasional ada 6 :
1.
Negara
2.
Tahta Suci
3.
Palang Merah Internasional
4.
Organisasi Internasional
5.
Orang perorangan (individu)
6.
Pemberontak dan pihak dalam
sengketa
(Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, 2002:
98-110)
b. Menurut I Wayan
Parthiana, subjek hukum internasional ada 8 :
1.
Negara
2.
Organisasi internasional
3.
Palang Merah Internasional
4.
Tahta suci atau Vatikan
5.
Organisasi pembebasan atau bangsa-bangsa
yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
6.
Wilayah-wilayah perwalian
7.
Kaum beligerensi
8.
Individu
( I Wayan Parthiana, 1990:59)
c.
Menurut J.G Starke, subjek
hukum internasioal ada 5 :
1.
Lembaga-lembaga dan organisasi
internasional
2.
Negara
3.
Individu-individu
4.
Bagian-bagian dari negara,
wilaya-wilayah yang belum merdeka, protektorat-protektorat dan wilayah-wilayah
yang dimasukan ke dalam lingkup beberapa konvensi.
5.
Para pemberontak (belligerent)
( J.G
Starke, 1992: 77)
d. Lain hal menurut Rebecca M. Wallace yang
menyebut subjek hukum internasioal dengan istilah Kepribadian Internasional,
menurutnya subjek hukum internasional ada 4 :
1.Negara-negara
2.Organisasi organisasi internasional
3.Individu
4.Kesatuan lain anomali-anomali (Tahta Suci).
(
Rebecca M. Wallace, 1986: 62)
Perbedaan jumlah subjek hukum
internasional yang dikemukan para pakar hukum internasional di atas menandakan
bahwa hukum dan subjek hukum
internasional senantiasa berubah secara dinamis dan sudah merupakan
fakta yang tidak dapat disangkal lagi.
Fakta yang
menunjukkan perubahan jumlah subjek hukum internasional tersebut diakibatkan
oleh meningkatnya hubungan-hubungan internasional yang pada perkembangannya
menempatkan badan-badan hukum dalam sistem hukum nasional seperti perseroan
terbatas (lembaga negara), lembaga-lembaga hukum adat dan lainnya dipandang
sebagai subjek hukum internasional (I Wayan Parthiana, 1990:58). Dengan perkembangan
tersebut secara legal lembaga negara seperti perguruan tinggi dapat menjadi
subjek hukum internasional.
3. Sumber Hukum
Internasional
Selanjutnya sebagai runtutan kajian
permasalahan peneliti maka yang paling pokok dalam penelitian adalah kajian
sumber hukum internasional dimana salah satu sumber hukum internasional adalah
perjanjian internasional dan perjanjian internasional itu adalah hal yang
mutlak dalam melaksanakan hubungan atau kerjasama internasional. Untuk lebih
paham apa itu sumber hukum internasional maka pengertian dan apa saja sumber
hukum internasional harus diketahui terlebih dahulu.
Secara hukum formal I Wayan Parthiana
(1990:148) mengatakan bahwa yang dimaksud sumber hukum internasional adalah
segala sesuatu yang berkaitan darimana awal mula atau asal usul hukum, bagaimana
terjadi hukum dan dalam bentuk apa saja hukum itu mewujudkan atau menampakkan
diri sebagai acuan atau petunjuk bagi Mahkamah Internasional dalam memeriksa
dan memutuskan suatu perkara internasional.
Menurut J.G Starke (1992:42) yang
dimaksud sumber hukum internasional adalah bahan-bahan aktual darimana seorang
ahli menentukan kaidah hukum yang berlaku terhadap keadaan tertentu.
Hampir semua sarjana hukum
internasional dalam membahas sumber hukum internasional dalam arti formal,
tidak jauh menyimpang dari rumusan seperti tercantum dalam pasal 38 Statuta
Mahkamah Internasional. Tegasnya yang termasuk sebagai sumber hukum
internasional dalam arti formal adalah :
1. Kebiasaan
2. Perjanjian
internasional atau traktat
3. Keputusan
pengadilan
4. Doktrin atau
pendapat para sarjana
5. Keputusan-keputusan
atau resolusi-resolusi organisasi internasional
Jadi dengan sangat jelas bahwa
perjanjian internasional adalah salah satu dari sumber hukum internasional yang
oleh karenanya setiap subjek hukum internasional mengadakan perjanjian
internasional terikat secara hukum di dalamnya (Mochtar Kusumaatmadja &
Etty R. Agoes, 2002:113).
Artikel Terkait
0 komentar :
Posting Komentar