Arsip Blog

Pengertian Perjanjian Internasional



Secara umum dan luas perjanjian internasional dalam bahasa Indonesia disebut juga persetujuan, traktat ataupun konvensi. Banyak para sarjana hukum internasional memberikan definisi perjanjian internasional, diantaranya adalah T. May Rudy (2002:123) mengemukakan :
“Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu”.

Sedangkan menurut Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, pengertian perjanjian internasional lebih sederhana lagi :
“Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”.

Menurut Rebecca M. Wallace (1986:20), secara tersirat mendefinisikan:
“Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh subjek hukum internasional yang mengkin terjadi diantara dua negera (bipartite) atau antara banyak negara (multi partite) yang membentuk hukum-hukum (traite lois).
Menurut Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986 pasal 2 ayat 1  huruf a definisi perjanjian internasional adalah :
“Treaty means an international agreement concluded between states in written  form and governed by international law, wheter embodied in a single instrument or in two or more related instrument ang whatever its particular designation”
(Perjanjian internasional berarti suatu persetujuan internasional yang ditanda-tangani antar Negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dibuat dalam wujud satu instrumen tunggal atau dalam dua instrumen yang saling berhubungan atau lebih dan apapun yang menjadi penandaan khususnya).

Menurut I Wayan Parthiana (1992:12) dari keempat pengertian perjanjian internasional yang dikemukakan di atas masih sangat umum dan luas, ditunjukkan pada:
Pertama, dalam definisi semua subjek hukum internasional dipandang dapat mengadakan perjanjian internasional, padahal dalam kenyataan tidaklah setiap subjek hukum internasional dapat berkedudukan   sebagai pihak dalam perjanjian internasional atau tidak semua subjek hukum internasional itu dapat mengadakan perjanjian internasional. Hingga kini, hanya negara, tahta suci, dan organisasi internasional (tidak semuanya), kaum belligerensi bangsa yang memperjuangkan hak-haknya yang dapat berkedudukan sebagai pihak dalam perjanjian internasional.
Kedua, definisi tersebut di samping mencakup perjanjian internasional tertulis juga mencakup perjanjian internasional yang berbentuk tidak tertulis, yang masing-masing memiliki karakter yang sangat berbeda, meskipun sama-sama merupakan perjanjian internasional.
Artikel Terkait

0 komentar :

Posting Komentar

 

Catatannya Didit Copyright © 2011-2015 | Powered by Blogger