Arsip Blog

Pengertian Hukum Internasional



Berbicara tentang hukum internasional maka akan dihadapkan pada dinamika hukum internasional itu sendiri yang terus berkembang sesuai dengan perubahan jaman baik dari segi subjek maupun isinya. Hal tersebut setidaknya dapat kita lihat dari berbagai macam pendapat para ahli Hukum Internasional dalam mendefinisikannya.
Banyak para ahli hukum memberikan definisi hukum internasional, diantaranya adalah Rebbeca M. Wallace (1986:1) mengemukakan bahwa:
“Hukum internasional adalah peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional.”

Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003:4) memberikan definisi sebagai berikut:
“Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara antara: (1) Negara dengan Negara (2) Negara dengan subjek hukum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.”

Pendapat lain datang dari J.G. Starke (1992:15) yang mendefinisikan Hukum Internasional sebagai berikut:
 “Hukum internasional sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain”.

Berdasarkan pengertian hukum internasional dari beberapa pakar hukum internasional di atas, dapat terlihat gambaran umum tentang isi dan ruang lingkup hukum internasional. Di dalamnya terkandung unsur, subjek atau pelaku-pelaku yang berperan, hubungan-hubungan hukum antara subjek serta kaidah-kaidah maupun prinsip-prinsip hukum yang lahir dari hubungan antar subjek tersebut yang keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan yang saling terjalin satu dengan yang lainnya (I Wayan Parthiana, 1990:4).
Artikel Terkait

0 komentar :

Posting Komentar

 

Catatannya Didit Copyright © 2011-2015 | Powered by Blogger