Menurut Mohd. Burhan Tsani
(1990:66-67) dalam kehidupan masyarakat internasional dewasa ini perjanjian
internasional mempunyai beberapa fungsi yang tidak bisa diabaikan, diantaranya
:
1.
untuk mendapatkan pengakuan
umum anggota masyarakat bangsa-bangsa.
2.
sarana utama yang praktis bagi
transaksi dan komunikasi antar anggota masyarkat negara.
3.
berfungsi sebagai sumber hukum
internasional
4.
sarana pengembang kerjasama
internasional secara damai
Artikel Terkait
Sosial
- Kekerasan Menurut Hukum Pidana
- Bentuk-bentuk (istilah) perjanjian internasional tertulis
- Struktur Perjanjian Internasional
- Perbedaan antara perjanjian internasional tertulis dan perjanjian internasional tidak tertulis
- Subjek-subjek hukum internasional yang memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional.
- Unsur-unsur Perjanjian Internasional
- Pengertian Perjanjian Internasional
- Subjek Hukum Internasional
- Pengertian Hukum Internasional
- JENIS-JENIS UTAMA ANALISIS BISNIS
- Komunikasi Massa
- PENGERTIAN DAN PROSES KOMUNIKASI
- Manfaat International Organization for Standardization (ISO)
- 20 Negara Terluas di Dunia
- Pengembangan SDM Melalui Pendidikan
- Pengertian SDM (sumber Daya Manusia)
- Sejarah Filsafat
- FUNGSI NILAI MORAL DAN HUKUM DALAM UPAYA MENDAPATKAN KEADILAN,KETERTIBAN DAN KESEJAHTERAAN ORANG
0 komentar :
Posting Komentar