Salah-satu hal yang menjadi titik fokus
perhatian penelitian ini adalah dari segi bentuk perjanjian internasional
tertulis atau tidak tertulis yang telah jelas dikemukakan di atas memiliki
kekuatan hukum yang berbeda walaupun sama-sama merupakan perjanjian
internasional, namun adakah para sarjana hukum internasional memberikan batasan
pada perjanjian internasional tertulis dan tidak tertulis dalam menentukan
bentuk perjanjian internasional pada umumnya. Menurut I Wayan Parthiana
(1992:13) yang dimaksud perjanjian internasional yaitu:
“Kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum internasional (negara,
tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional) mengenai suatu obyek
tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh
hukum internasional”.
Dengan demikian maka dapat dijabarkan
beberapa unsur atau kualifikasi yang harus terpenuhi suatu perjanjian, untuk
dapat disebut sebagai perjanjian internasional, yaitu:
a.
Kata sepakat
b.
Subjek-subjek hukum
c.
Berbentuk tertulis
d.
Obyek tertentu
e.
Tunduk pada atau diatur oleh
hukum internasional.
(Walter S. Jones, 1993:113)
Artikel Terkait
0 komentar :
Posting Komentar