Usaha restoran bisa berada di dalam hotel atau berdiri sendiri di luar hotel (freestanding restaurant). Menurut Marsum (2001:7) restoran adalah suatu tempat atau bangunan yang diorganisasi secara komersial yang menyelenggarakan pelayanan dengan baik berupa makanan maupun minuman. Sedangkan berdasarkan keputusan Nomor KM.95/HK.103 MPPT-87 tentang Ketentuan Usaha Dan Penggolongan Restoran, mengemukakan bahwa restoran adalah salah satu jenis usaha pangan bertempat disebagian atau seluruh bangunan yang permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan memenuhi ketentuan – ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan ini. Menurut Soekresno (2000:7) restoran adalah suatu usaha komersial yang menyediakan pelayanan makan dan minum bagi umum dan dikelola secara profesional.
Artikel Terkait
Ekonomi dan Bisnis
- Definisi Pengadaan Barang
- Jenis dan Klasifikasi Restoran
- Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
- Pengertian dan Rumus Loan to Deposit Ratio (LDR)
- Pengertian dan Rumus Capital Adequacy Ratio (CAR)
- Faktor yang Mempengaruhi Harga Saham
- Pemecahan Saham ( Stock Split )
- 3 Pedoman Analisis Saham
0 komentar :
Posting Komentar