Arsip Blog

Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan

Kekerasan Menurut Hukum Pidana

Kamis, 30 Mei 2013
---- Catatanya Didit ( diditnote.blogspot.com )----
Secara yuridis, apa yang dimaksud dengan kejahatan dengan kekerasan tidak terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hanya saja dalam Bab IX Pasal 89 KUHP dinyatakan bahwa:

Membuat orang pingsan atau membuat orang tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. Dengan demikian kejahatan kekerasan merupakan kejahatan yang dilakukan dan disertai dengan menggunakan kekuatan fisik yang mengakibatkan korban pingsan atau tidak berdaya.

 Kemudian dalam Pasal 285 KUH-Pidana kekerasan dinyatakan sebagai berikut:

“Barang siapa dengan kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

 Dalam Pasal 289 KUH-Pidana kekerasan dinyatakan sebagai berikut:

“Barang siapa yang dengan “kekerasan” atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan..”

Berikut akan dijelaskan, beberapa Pasal yang menyangkut tentang kekerasan:
Dalam Pasal 335 KUH-Pidana dinyatakan sebagai berikut:
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling lama banyak empat ribu lima ratus rupiah 
1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain 
2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan tidak 
melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran 
atau pencemaran tertulis 

2) Dalam hal bagaimana dirumuskan dalam butir 2 kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena. 

Kemudian pengertian kekerasan menurut hukum pidana tertuang juga di dalam Pasal 351 KUH-Pidana, Pasal ini hanya mengatakan bahwa penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama–lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah. Jelas dalam Pasal 351 KUHPidana kata “penganiayaan” tidak menunjuk kepada perbuatan tertentu, seperti misalnya kata “mengambil” dari pencurian. Maka dapat dikatakan, inipun nampak ada rumusan secara material tetapi tidak nampak secara jelas apa wujud akibat yang harus disebabkan.

Pada dasarnya Rumusan Pasal 351 KUHPidana, Penganiayaan biasa dapat dibedakan menjadi :
1. Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun
kematian (ayat 1).
2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (ayat 2).
3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ayat 3).
4. Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4).

Perbedaan penggolongan penganiayaan seperti di atas, pada akibat dari penganiayaan, walaupun pada bentuk ke-4 merupakan perluasan arti dari penganiayaan. Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian dalam hal ini merupakan bentuk pokok, Menurut Adami Chazawi bentuk pokok artinya bahwa pada Pasal 351 KUH-Pidana memuat semua unsur dari tindak pidana Penganiayaan, berbeda dengan bentuk lain seperti Pasal 352 dan 353 KUH-Pidana, hal ini hanya penjabaran dari bentuk pokok tersebut. Sehingga penganiayaan dapat dirumuskan secara yuridis dalam Pasal 351 KUHP
adalah:
”......Penganiayaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, yang akibat mana semata-mata merupakan tujuan sipetindak......”

Dalam penganiayaan biasa Pasal 351 KUH-Pidana, kesengajaan pelaku tidak ditujukan pada akibat luka berat, sebab apabila ditujukan kepada luka berat tidak lagi menjadi penganiayaan biasa melainkan penganiayaan beratsebagaimana yang telah dirumuskan oleh Pasal 354 ayat (1) KUH-Pidana. Sikap batin pelaku dalam penganiayaan yang berupa kesengajaan, disamping ditujukan pada perbuatannya, juga harus ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau lukanya tubuh orang. Menurut Kansil:35 Kesengajaan itu harus memenuhi 3 (Tiga) unsur tindak pidana yaitu: Perbuatan yang dilarang, Akibat yang menjadi pokok, alasan diadakan larangan itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum.

Berdasarkan apa yang diterangkan di atas, maka jelas bahwa penganiayaan ini merupakan tindak pidana materiil yang artinya akibat perbuatan menjadi sangat penting dalam rangka untuk menentukan tentang ada tidaknya penganiayaan, untuk dipandang telah terjadi penganiayaan secara sempurna, sepenuhnya pada apakah yang dituju telah terjadi ataukah tindak pidana penganiayaan itu. Tindak pidana penganiayaan ini memiliki beberapa pasal yang merinci dari penganiayaan biasa, ringan, berat, maupun sampai yang mengakibatkan kematian yang kesemuanya itu memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda.

Bentuk-bentuk (istilah) perjanjian internasional tertulis

Sabtu, 16 Maret 2013


Untuk lebih memahami perjanjian internasional dalam bentuk tertulis, secara garis besar berikut disampaikan pendapat dua pakar hukum internasional. Pertama Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes yang mengemukakan bahwa istilah-istilah perjanjian internasional adalah :
1.      Traktat (treaty)
2.      Pakta (pact)
3.      Konvensi (convention)
4.      Piagam (statute)
5.      Charter
6.      Deklarasi
7.      Protocol
8.      Arrangement
9.      Accord
10.  Modus vivendi
11.  Covenant
(Sumber : Mochtar Kusumaatmadja, & Etty R. Agoes, 1993:119)

Sedangkan menurut I Wayan Parthiana lebih lengkap, yaitu dengan disebutkannya pengertian dari setiap bentuk perjanjian internasional, diantaranya sebagai berikut:
1.      Traktat
Traktat adalah istilah yang sudah umum dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional antara negara-negara yang substansinya tergolong penting bagi para pihak.
Contoh : Treaty Banning Nuclear Weapon test in the atsmosphere in outher space and under water of August 5, 1963 (Traktat tentang larangan melakukan percobaan senjata nuklir di atmosfir, angkasa luar, dan di bawah air, tanggal 5 Agustus 1963).

2.   Konvensi (Convention atau conventie).
Adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh negara-negara maupun oleh lembaga-lembaga atau organisasi internasional.
Contoh : Convention of the crime of genocide of December 9, 1948  (konvensi tentang pencegahan dan penghukuman atas kejahatan genocide, tanggal 9 Desember 1948).
3.   Deklarasi (Declaratie atau declaration).
Deklarasi merupakan kesepakatan antara para pihak yang masih bersifat umum dan berisi tentang hal-hal yang merupakan pokok-pokok saja.
Contoh : Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967, Universal Declaration of Human Rights, tanggal 10 Desember 1948.
4.   Statuta (statute)
Adalah perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.
Contoh : Organisasi internasional yang menggunakan istilah statute untuk piagamnya adalah Mahkamah Internasional Permanent dan Mahkamah Internasioanal yang masing-masing piagamnya disebut Statute of Permanent Court of International justice, dan Statute of International Court  of justice.


2.      Piagam ( Charter)
Adalah perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.
Contoh : Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan Charter of United Nations.
3.      Kovenan (Covenant).
Istilah covenant juga mengandung arti sama dengan piagam, jadi digunakan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.
Contoh : pemakainya adalah Liga Bangsa-Bangsa dengan (Covenant of the League of Nations).
4.      Persetujuan (agreement, arrangement)
Adalah perjanjian internasional yang ditinjau dari segi isinya lebih bersifat teknis dan administratif.
Contoh : Agreement between the government of the Republic of Indonesia and the government of the Republic India relation of the delimitation of the continental shelf boundary between the two countries, August 21, 1974.
5.      Perjanjian
Perbedaan persetujuan dengan perjanjian sangat penting artinya dalam hukum nasional, khusunya Hukum Tata Negara terutama berkenaan dengan pengesahan atau pengundangannya menjadi peraturan perundang-undangan. Menurut praktek yang berlaku perjanjian disahkan atau diundangkan dalam bentuk undang-undang sedangkan persetujuan disahkan atau diundangkan dalam bentuk keputusan presiden.
6.      Pakta (Pact)
Adalah perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan dan keamanan.
Contoh : Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organizations-NATO).
7.      Protokol (protocol)
Menurut J.G Starke yang dikutip oleh I Wayan Parthiana, protokol merupakan jenis perjanjian internasional yang kurang formal jika dibandingkan traktat ataupun konvensi.
8.      MOU (Memorandum of Understanding)
Secara harfiah MOU dapat dikatakan sebagai Nota kesepakatan atau memorandum saling pengertian, tetapi secara hukum dapat diartikan sebagai suatu dokumen sah yang menggambarkan suatu persetujuan/perjanjian antara para pihak dan merupakan suatu alternatif  yang lebih formal bagi suatu persetujuan/perjanjian, tetapi lebih sedikit formal dibanding suatu kontrak (Ensiklopedia Wikipedia.org, www.en.wikipedia.org/wiki/MOU).
Contoh : MOU antara Indonesia dan Malaysia tentang penempatam tenaga kerja Indonesai di Malaysia, 10 Mei 2004.

Struktur Perjanjian Internasional



Menurut O’Connel dan juga Starke sebagaimana dikutip oleh Mohd.Burhan Tsani (1990:71) walaupun perjanjian internasional mempunyai nama atau istilah yang bermacam-macam, akan tetapi mengenai strukturnya dapat dikatakan akan selalu mengikuti suatu pola tertentu. Pola struktur perjanjian internasional pada umumnya adalah sebagai berikut :
1.      Judul;
2.      Preambul;
3.      Klausula substantif;
4.      Klausula formal;
5.      Pembuktian formal;
6.      Tanda tangan delegasi.  
Selanjutnya dari keenam pola struktur perjanjian internasional di atas dijelaskan oleh Mohd.Burhan Tsani (1990:72-73).
Dalam judul suatu perjanjian internasional pada umumnya tersirat :
1.      Nama yang dimaksud bagi perjanjian internasional yang bersangkutan; apakah dengan nama convention, treaty, agreement, final act ataukah nama yang lain;
2.      Materi pokok yang diatur dengan perjanjian internasional yang bersangkutan, misalnya : mengenai hukum perjanjian internasional, hubungan diplomatik dan konsuler, penindasan perbuatan melawan hukum terhadap pesawat terbang;
3.      Sering pula dimuat nama tempat dilangsungkan atau ditandatanganinya suatu perjanjian internasional.
Preambul adalah bagian pokok perjanjian internasional yang merupakan permulaan pengucapan suatu perjanjian internasional. Hal-hal yang biasa dimuat dalam preambul (pembukaan) adalah :
1.      Pembeberan nama para pihak, apakah kepala negara, negara ataukah pemerintah;
2.      Tujuan atau maksud ditutupnya suatu perjanjian internasional;
3.      Ketetapan hati, dasar atau alasan para pihak untuk ikut serta atau menyelenggarakan perjanjian internasional.
4.      Nama-nama dan penandaan (identitas) para utusan yang mempunyai kuasa penuh.
Klausula substantif sering juga disebut dengan istilah “dispositive provisions” (ketentuan yang bersifat mengatur) atau batang tubuh perjanjian internasional. Klausula ini terdiri dari pasal-pasal yang mengatur inti persoalan atau materi pokok perjanjian internasional. Dari pasal-pasal inilah dapat diketemukan hukum internasional positif yang berlaku bagi materi yang bersangkutan. Klausula substantif inilah yang merupakan bagian pokok terpenting perjanjian internasional  yang bersangkutan.
Klausula formal sering juga disebut dengan istilah klausula final atau klausula protokoler. Dalam klausula ini dimuat hal-hal yang bersifat teknis, hal-hal pokok yang formal dan masalah-masalah yang berhubungan dengan penerapan dan mulai berlakunya perjanjian internasional yang bersangkutan. Klausula formal ini pada umumnya secara terpisah memuat dan mengatur hal-hal sebagai berikut :
1.      tanggal perjanjian;
2.      cara penerimaan terhadap perjanjian internasional yang bersangkutan, misalnya dengan penanda-tanganan, aksessi dan sebagainya;
3.      terbukanya perjanjian internasional bagi penanda-tanganan;
4.      mulai berlakunya perjanjian internasional;
5.      jangka waktu berlakunya perjanjian internasional;
6.      pernyataan pengakhiran perjanjian internasional yang bersangkuatn oleh para pihak;
7.      penerapan perjanjian internasional oleh perundang-undangan nasional;
8.      penerapan perjanjian internasional terhadap wilayah dan sebagainya;
9.      bahasa yang dipakai dalam draft perjanjian internasional;
10.  penyelesaian sengketa;
11.  amandemen atau revisi terhadap perjanjian internasional;
12.  pendaftaran perjanjian internasional;
13.  pemeliharaan instrumen asli perjanjian internasional.
Bagian pokok perjanjian internasional yang berwujud pembuktian formal, merupakan pengakuan atau pembenaran terhadap penanda-tanganan perjanjian internasional. Bagian inilah yang memuat hal-hal yang bersifat testimonium. Selain itu juga dimuat tanggal dan tempat penanda-tanganan perjanjian internasional.
Bagian akhir suatu perjanjian internasional pada umunya memuat tanda-tangan para utusan yang mempunyai “full-powers”. Akan tetapi ada juga perjanjian internasional yang memakai sistem pemuatan tanda-tangan  para delegasi pada instrumen yang terpisah dari perjanjian internasional itu sendiri, yaitu dalam final act (Starke, 2000 : 439,440). 

Perbedaan antara perjanjian internasional tertulis dan perjanjian internasional tidak tertulis



Dalam istilah para sarjana hukum internasional dikenal adanya dua bentuk perjanjian internasional yaitu :
1.      Berbentuk tidak tertulis atau perjanjian internasional lisan (unwritten agreement atau oral agreement).
2.       Perjanjian internasional yang berbentuk tertulis (written agreement).
Perjanjian internasional tak tertulis, pada umumnya adalah merupakan pernyataan secara bersama atau secara timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara, kepala pemerintahan atau menteri luar negeri, atas nama negaranya masing-masing mengenai suatu masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak (I Wayan Parthiana, 1990:160). Di samping itu, suatu perjanjian internasional tidak tertulis dapat berupa pernyataan sepihak yang dikemukakan oleh para pejabat atau organ-organ pemerintah negara yang kemudian pernyataan tersebut ditanggapai secara positif oleh pejabat atau organ-organ pemerintah dari negara lain yang berkepentingan sebagai tanda persetujuan. Menurut Mohd.Burhan Tsani (1990:66) menyatakan bahwa apapun penanda khusus pada suatu perjanjian internasional dibenarkan oleh hukum internasional (dalam pasal 2 ayat 1a Konvensi Wina 1986) asal merupakan kesepakatan/persetujuan (agreement) para pihak yang melakukan persetujuan dan bentuk perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis.
Jika dibandingkan dengan perjanjian internasional yang berbentuk tertulis, perjanjian internasional tak tertulis mempunyai bentuk maupun sifat yang kurang formal. Tentu saja juga kurang jelas dan kurang menjamin kepastian hukum bagi para pihak, tetapi dapat mengikat sebagai hukum yang sama derajatnya dengan perjanjian internasional yang berbentuk tertulis ( I Wayan Parthiana, 2002: 35-36).
Perjanjian internasional yang berbentuk tertulis dewasa ini mendominasi hukum internasional maupun hubungan-hubungan internasional. Hal ini disebabkan karena memang perjanjian internasional yang berbentuk tertulis memiliki beberapa keunggulan, seperti ketegasan, kejelasan, dan kepastian hukum, bagi para pihak dan merupakan sumber hukum utama yang paling logis (Walter S. Jones, 1993:331).
Untuk lebih jelasnya di bawah ini disajikan tabel perbedaan antara perjanjian internasional tak tertulis dan perjanjian internasional tertulis :




Tabel 2. Perbedaan antara perjanjian internasional tak tertulis dan perjanjian internasional tertulis

No
Bentuk Perjanjian
Keunggulan
Kelemahan
1.
Berbentuk tidak tertulis
a.   Bisa hanya sebuah pernyataan lisan para pejabat atau organ-organ pemerintah.
b.   Bisa dinyatakan dalam situasi tidak formal
c.   Tidak memerlukan aturan protokoler kenegaraan.
a.   Bentuk dan sifatnya kurang formal.
b. Kurang jelas dan kurang menjamin kepastian hukum.

2.
Berbentuk tertulis
a.   Memiliki ketegasan tentang materi obyek dan subjek perjanjian.
b.   Memiliki kejelasan aturan main karena dibuat dalam dokumen otentik.
c.   Kepastian hukum bagi para pihak, antara hak dan kewajiban yang harus di penuhi dalam perjanjian.
a.   Harus dibuat dalam bentuk formal dan tertulis.
b.   Melalui tahap protokoler pembuatan perjanjian.
c.   Tidak bisa dilakukan dalam situasi non formal.
Sumber buku “Hukum Perjanjian Internasional” I Wayan Parthiana, 2002 hal 37.

Subjek-subjek hukum internasional yang memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional.



Menurut T. May Rudy (2002:131) pada umumnya hanya negara-negara yang memenuhi syarat ketatanegaraan menurut hukum internasional dan organisasi internasional yang dapat menjadi peserta  dan dapat mengadakan perjanjian internasional. Tetapi kemudian  pernyataan tersebut di atas dilengkapi oleh I Wayan Parthiana (2002:18), yang menyatakan bahwa semua subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional, termasuk memiliki hak untuk mengadakan ataupun menjadi pihak atau peserta pada suatu perjanjian internasional. Namun bukan berarti semua subjek hukum internasional memiliki kemampuan untuk mengadakan ataupun sebagai pihak atau peserta pada perjanjian internasional. Dengan kata lain, tidak semua subjek hukum internasional memiliki kapasitas yang sama. Ada yang memiliki kapasitas atau kemampuan penuh (full capacity), ada yang memiliki kemapuan lebih terbatas, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional. Sebagai contoh, individu dapat diakui sebagai subjek hukum internasional sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu tersebut termasuk dalam masalah masyarakat dan hukum internasional.   Tegasnya subjek-subjek hukum internasional yang memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional  adalah :
1.      Negara
2.      Negara bagian
3.      Tahta suci atau Vatikan
4.      Wilayah Perwalian
5.      Organisasi Internasional
6.      Kaum Beligerensi
7.      Bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan haknya (I Wayan Parthiana, 2002:14).
Selanjutnya negara sebagai subjek hukum internasional yang memiliki kemampuan penuh untuk mengadakan perjanjian internasional, pada prakteknya tidak hanya mengadakan perjanjian antar negara dengan negara atau antar pemerintah (Government to Government/G to G) tetapi juga  sering melibatkan instansi/lembaga hukum di dalam negara atas nama pemerintah dalam melakukan praktek kerjasama/perjanjian internasional.
Seperti disampaikan di muka bahwa lembaga hukum pada suatu negara juga memiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional dikarenakan badan-badan hukum tersebut termasuk dalam  sistem hukum nasional  dengan kata lain bisa berkedudukan sebagai subjek hukum internasional tetapi juga bisa berkedudukan sebagai subjek hukum nasional. Maka dalam hal ini akan timbul suatu pertanyaan, bagaimana suatu lembaga hukum seperti Universitas Negeri Yogyakarta dapat melakukan perjanjian internasional?. Jawabannya dapat dilihat pada peraturan perundang-udangan yang mengatur mekanisme hubungan luar negeri dan perjanjian internasional lembaga-lembaga negara, yaitu Undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, Undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Petunjuk pembuatan perjanjian internasional di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang dikeluarkan oleh Biro kerjasama luar negeri Depdiknas tahun 2000.
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga Negara Indonesia. Karena Universitas Negeri Yogyakarta termasuk lembaga negara di bawah Departemen Pendidikan Nasional maka dapat melakukan kegiatan internasional termasuk membuat perjanjian internasional. Namun dalam hal membuat perjanjian internasional tersebut Universitas Negeri Yogyakarta harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Nasional sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 pasal 13 :
“Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional terlebih dahulu melakukan konsultasi mengenai rencana tersebut dengan menteri”

Kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional khususnya pasal 5 ayat 1 yang bunyinya hampir sama :
“Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi  mengenai rencana tersebut dengan menteri”

Adanya penambahan kata “koordinasi” pada pasal 5 ayat 1 tersebut menunjukkan aturan yang lebih spesifik mengenai peraturan pembuatan perjanjian luar negeri lembaga pemerintah daripada aturan sebelumnya.
Sebenarnya aturan yang lebih lengkap mengenai pembuatan perjanjian di lingkungan lembaga pemerintah khusunya Departemen Pendidikan Nasional dapat dilihat pada Informasi Pembuatan Perjanjian Internasional yang merupakan pedoman pembuatan perjanjian baku di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Dalam Bab IV pedoman pembuatan perjanjian internasional tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud perjanjian internasional, meliputi beberapa jenis kerja sama luar negeri yang berbentuk kerjasama :
a.       Antar pemerintah (Government to Government/G to G)
Kerjasama luar negeri G to G ini dimaksudkan sebagai kerjasama luar negeri antar pemerintah Republik Indonesia/Departemen Pendidikan Nasional dan pemerintah negara asing secara bilateral.
b.      Antar pemerintah dan orgnisasi non pemerintah (Government to Non Government Organization/G to NGO).
Kerjasama luar negeri G to NGO ini dimaksudkan sebagai kerjasama luar negeri antar pemerintah Republik Indonesia/Departemen Pendidikan Nasional dan badan/organisasi non pemerintah  asing (swasta).
c.       Kerjasama Khusus (University to University/U to U)
Kerjasama luar negeri secara khusus ini dimaksudkan kerjasama luar negeri antar lembaga pendidikan tinggi/universitas di Indonesia dan di luar negeri. Kerjasama tersebut sering disebut kerjasama antar universitas yang diatur  dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No. 223/U/1998 tentang “Kerjasama antar Perguruan Tinggi” dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No.003/DIKTI/Kep 99 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi/Lembaga lain di luar negeri”.
Kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia, di dalam hal ini dimaksudkan sebagai kerjasama perguruan tinggi yang berada di Indonesia dengan perguruan tinggi di luar negeri dengan bentuk lembaganya adalah akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. Kerjasama ini meliputi :
a.       Kontrak manajemen
b.      Program kembaran
c.       Penelitian
d.      Pengabdian kepada masyarakat
e.       Tukar menukar dosen dan/atau mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan akademik.
f.       Pemanfaatan sumber data dalam pelaksanaan kegiatan akademik
g.      Program pemindahan kredit
h.      Penerbitan bersama karya ilmiah
i.        Penerbitan bersama kerja ilmiah
j.        Penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah atau kegiatan ilmiah lainnya.
Mengenai persyaratan kerjasama luar negeri secara umum meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.       tidak ada ikatan politik apapun
b.      mitra sejajar
c.       tidak semata-mata mencari keuntungan
d.      tersedia tenaga pendamping/pengelola dan sarana
e.       kejelasan kegiatan program
f.       kejelasan sumber dana untuk pembiayaan
g.      kontribusi program/kegiatan kerja sama.

Unsur-unsur Perjanjian Internasional



Salah-satu hal yang menjadi titik fokus perhatian penelitian ini adalah dari segi bentuk perjanjian internasional tertulis atau tidak tertulis yang telah jelas dikemukakan di atas memiliki kekuatan hukum yang berbeda walaupun sama-sama merupakan perjanjian internasional, namun adakah para sarjana hukum internasional memberikan batasan pada perjanjian internasional tertulis dan tidak tertulis dalam menentukan bentuk perjanjian internasional pada umumnya. Menurut I Wayan Parthiana (1992:13) yang dimaksud perjanjian internasional yaitu:
“Kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum internasional (negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional) mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional”.

Dengan demikian maka dapat dijabarkan beberapa unsur atau kualifikasi yang harus terpenuhi suatu perjanjian, untuk dapat disebut sebagai perjanjian internasional, yaitu:
a.       Kata sepakat
b.      Subjek-subjek hukum
c.       Berbentuk tertulis
d.      Obyek tertentu
e.       Tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional.
      (Walter S. Jones, 1993:113)

Fungsi Perjanjian Internasional



Menurut Mohd. Burhan Tsani (1990:66-67) dalam kehidupan masyarakat internasional dewasa ini perjanjian internasional mempunyai beberapa fungsi yang tidak bisa diabaikan, diantaranya :
1.      untuk mendapatkan pengakuan umum anggota masyarakat bangsa-bangsa.
2.      sarana utama yang praktis bagi transaksi dan komunikasi antar anggota masyarkat negara.
3.      berfungsi sebagai sumber hukum internasional
4.      sarana pengembang kerjasama internasional secara damai

Pengertian Perjanjian Internasional



Secara umum dan luas perjanjian internasional dalam bahasa Indonesia disebut juga persetujuan, traktat ataupun konvensi. Banyak para sarjana hukum internasional memberikan definisi perjanjian internasional, diantaranya adalah T. May Rudy (2002:123) mengemukakan :
“Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu”.

Sedangkan menurut Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, pengertian perjanjian internasional lebih sederhana lagi :
“Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”.

Menurut Rebecca M. Wallace (1986:20), secara tersirat mendefinisikan:
“Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh subjek hukum internasional yang mengkin terjadi diantara dua negera (bipartite) atau antara banyak negara (multi partite) yang membentuk hukum-hukum (traite lois).
Menurut Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986 pasal 2 ayat 1  huruf a definisi perjanjian internasional adalah :
“Treaty means an international agreement concluded between states in written  form and governed by international law, wheter embodied in a single instrument or in two or more related instrument ang whatever its particular designation”
(Perjanjian internasional berarti suatu persetujuan internasional yang ditanda-tangani antar Negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dibuat dalam wujud satu instrumen tunggal atau dalam dua instrumen yang saling berhubungan atau lebih dan apapun yang menjadi penandaan khususnya).

Menurut I Wayan Parthiana (1992:12) dari keempat pengertian perjanjian internasional yang dikemukakan di atas masih sangat umum dan luas, ditunjukkan pada:
Pertama, dalam definisi semua subjek hukum internasional dipandang dapat mengadakan perjanjian internasional, padahal dalam kenyataan tidaklah setiap subjek hukum internasional dapat berkedudukan   sebagai pihak dalam perjanjian internasional atau tidak semua subjek hukum internasional itu dapat mengadakan perjanjian internasional. Hingga kini, hanya negara, tahta suci, dan organisasi internasional (tidak semuanya), kaum belligerensi bangsa yang memperjuangkan hak-haknya yang dapat berkedudukan sebagai pihak dalam perjanjian internasional.
Kedua, definisi tersebut di samping mencakup perjanjian internasional tertulis juga mencakup perjanjian internasional yang berbentuk tidak tertulis, yang masing-masing memiliki karakter yang sangat berbeda, meskipun sama-sama merupakan perjanjian internasional.

Subjek Hukum Internasional



a.  Subjek Hukum Internasional Umum
Menurut I Wayan Parthiana (1990:58) subjek hukum pada umumnya diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dengan kemampuan sebagai pemegang hak dan kewajiban tersebut, berarti adanya kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum yang melahirkan hak-hak dan kewajiban. Secara umum yang dipandang sebagai subjek hukum adalah : (a) individu atau orang perorangan atau disebut pribadi alam dan (b) badan atau lembaga yang sengaja didirikan untuk suatu maksud dan tujuan tertentu yang karena sifat, ciri, dan coraknya yang sedemikian rupa dipandang mampu berkedudukan sebagai subjek hukum. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa subjek hukum internasional adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional; dan setiap pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional adalah subjek hukum internasional.
Pendapat lain juga dikemukakan oleh F. Sugeng Istanto (1998:17) yang mengatakan bahwa yang dianggap sebagai subjek hukum bagi hukum internasional adalah  negara, organisasi internasional dan individu. Subjek hukum tersebut masing-masing mempunyai hak dan kewajiban sendiri yang berbeda satu sama lain.
            b. Subjek Hukum Internasional Khusus
            Yang dimaksud subjek hukum internasional khusus menurut I Wayan Parthiana (1990:58) adalah pribadi hukum atau badan-badan hukum dalam sistem hukum nasional dari pelbagai negara seperti perseroan terbatas, lembaga hukum adat dan lain-lainnya. Pribadi hukum/badan hukum tersebut lazim dipandang sebagai subjek hukum internasional tetapi juga bisa berkedudukan sebagai subjek hukum nasional.
Berpegang pada pengertian subjek hukum internasional pada umumnya dan subjek hukum internasional pada khususnya di atas maka secara mudah dapat dirumuskan apa yang dimaksud dengan subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah pemegang dan pendukung hak dan kewajiban hukum internasional. Dengan perkataan lain, setiap pendukung atau pemegang hak dan kewajiban internasional (termasuk di dalamnya pribadi hukum dan badan hukum nasional) adalah subjek hukum internasional. Kemudian siapa saja yang diakui sebagai subjek hukum internasional. Ada beberapa pendapat pakar hukum internasional di bawah ini:
a.       Menurut Mochtar kusumaatmadja, subjek hukum internasional ada 6 :
1.      Negara
2.      Tahta Suci
3.      Palang Merah Internasional
4.      Organisasi Internasional
5.      Orang perorangan (individu)
6.      Pemberontak dan pihak dalam sengketa
(Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, 2002: 98-110)

b.    Menurut I Wayan Parthiana, subjek hukum internasional ada 8 :
1.      Negara
2.      Organisasi internasional
3.      Palang Merah Internasional
4.      Tahta suci atau Vatikan
5.      Organisasi pembebasan atau bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
6.      Wilayah-wilayah perwalian
7.      Kaum beligerensi
8.      Individu
( I Wayan Parthiana, 1990:59)

c.       Menurut J.G Starke, subjek hukum internasioal ada 5 :

1.      Lembaga-lembaga dan organisasi internasional
2.      Negara
3.      Individu-individu
4.      Bagian-bagian dari negara, wilaya-wilayah yang belum merdeka, protektorat-protektorat dan wilayah-wilayah yang dimasukan ke dalam lingkup beberapa konvensi.
5.      Para pemberontak (belligerent)
      ( J.G Starke,  1992: 77)

d.  Lain hal menurut Rebecca M. Wallace yang menyebut subjek hukum internasioal dengan istilah Kepribadian Internasional, menurutnya subjek hukum internasional ada 4 :
1.Negara-negara
2.Organisasi organisasi internasional
3.Individu
4.Kesatuan lain anomali-anomali (Tahta Suci).
      ( Rebecca M. Wallace, 1986: 62)

Perbedaan jumlah subjek hukum internasional yang dikemukan para pakar hukum internasional di atas menandakan bahwa hukum dan subjek hukum  internasional senantiasa berubah secara dinamis dan sudah merupakan fakta yang tidak dapat disangkal lagi.
Fakta yang menunjukkan perubahan jumlah subjek hukum internasional tersebut diakibatkan oleh meningkatnya hubungan-hubungan internasional yang pada perkembangannya menempatkan badan-badan hukum dalam sistem hukum nasional seperti perseroan terbatas (lembaga negara), lembaga-lembaga hukum adat dan lainnya dipandang sebagai subjek hukum internasional (I Wayan Parthiana, 1990:58). Dengan perkembangan tersebut secara legal lembaga negara seperti perguruan tinggi dapat menjadi subjek hukum internasional.
3.   Sumber Hukum Internasional
Selanjutnya sebagai runtutan kajian permasalahan peneliti maka yang paling pokok dalam penelitian adalah kajian sumber hukum internasional dimana salah satu sumber hukum internasional adalah perjanjian internasional dan perjanjian internasional itu adalah hal yang mutlak dalam melaksanakan hubungan atau kerjasama internasional. Untuk lebih paham apa itu sumber hukum internasional maka pengertian dan apa saja sumber hukum internasional harus diketahui terlebih dahulu.
Secara hukum formal I Wayan Parthiana (1990:148) mengatakan bahwa yang dimaksud sumber hukum internasional adalah segala sesuatu yang berkaitan darimana awal mula atau asal usul hukum, bagaimana terjadi hukum dan dalam bentuk apa saja hukum itu mewujudkan atau menampakkan diri sebagai acuan atau petunjuk bagi Mahkamah Internasional dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara internasional.
Menurut J.G Starke (1992:42) yang dimaksud sumber hukum internasional adalah bahan-bahan aktual darimana seorang ahli menentukan kaidah hukum yang berlaku terhadap keadaan tertentu.
Hampir semua sarjana hukum internasional dalam membahas sumber hukum internasional dalam arti formal, tidak jauh menyimpang dari rumusan seperti tercantum dalam pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional. Tegasnya yang termasuk sebagai sumber hukum internasional dalam arti formal adalah :
            1. Kebiasaan
            2. Perjanjian internasional atau traktat
            3. Keputusan pengadilan
            4. Doktrin atau pendapat para sarjana
            5. Keputusan-keputusan atau resolusi-resolusi organisasi internasional
Jadi dengan sangat jelas bahwa perjanjian internasional adalah salah satu dari sumber hukum internasional yang oleh karenanya setiap subjek hukum internasional mengadakan perjanjian internasional terikat secara hukum di dalamnya (Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, 2002:113).

Pengertian Hukum Internasional



Berbicara tentang hukum internasional maka akan dihadapkan pada dinamika hukum internasional itu sendiri yang terus berkembang sesuai dengan perubahan jaman baik dari segi subjek maupun isinya. Hal tersebut setidaknya dapat kita lihat dari berbagai macam pendapat para ahli Hukum Internasional dalam mendefinisikannya.
Banyak para ahli hukum memberikan definisi hukum internasional, diantaranya adalah Rebbeca M. Wallace (1986:1) mengemukakan bahwa:
“Hukum internasional adalah peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional.”

Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003:4) memberikan definisi sebagai berikut:
“Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara antara: (1) Negara dengan Negara (2) Negara dengan subjek hukum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.”

Pendapat lain datang dari J.G. Starke (1992:15) yang mendefinisikan Hukum Internasional sebagai berikut:
 “Hukum internasional sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain”.

Berdasarkan pengertian hukum internasional dari beberapa pakar hukum internasional di atas, dapat terlihat gambaran umum tentang isi dan ruang lingkup hukum internasional. Di dalamnya terkandung unsur, subjek atau pelaku-pelaku yang berperan, hubungan-hubungan hukum antara subjek serta kaidah-kaidah maupun prinsip-prinsip hukum yang lahir dari hubungan antar subjek tersebut yang keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan yang saling terjalin satu dengan yang lainnya (I Wayan Parthiana, 1990:4).
 

Catatannya Didit Copyright © 2011-2015 | Powered by Blogger