Secara yuridis, apa yang dimaksud dengan kejahatan dengan kekerasan tidak terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hanya saja dalam Bab IX Pasal 89 KUHP dinyatakan bahwa:
Membuat orang pingsan atau membuat orang tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. Dengan demikian kejahatan kekerasan merupakan kejahatan yang dilakukan dan disertai dengan menggunakan kekuatan fisik yang mengakibatkan korban pingsan atau tidak berdaya.
Kemudian dalam Pasal 285 KUH-Pidana kekerasan dinyatakan sebagai berikut:
“Barang siapa dengan kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”
Dalam Pasal 289 KUH-Pidana kekerasan dinyatakan sebagai berikut:
“Barang siapa yang dengan “kekerasan” atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan..”
Berikut akan dijelaskan, beberapa Pasal yang menyangkut tentang kekerasan:
Dalam Pasal 335 KUH-Pidana dinyatakan sebagai berikut:
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling lama banyak empat ribu lima ratus rupiah
1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain
2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran
atau pencemaran tertulis
2) Dalam hal bagaimana dirumuskan dalam butir 2 kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Kemudian pengertian kekerasan menurut hukum pidana tertuang juga di dalam Pasal 351 KUH-Pidana, Pasal ini hanya mengatakan bahwa penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama–lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah. Jelas dalam Pasal 351 KUHPidana kata “penganiayaan” tidak menunjuk kepada perbuatan tertentu, seperti misalnya kata “mengambil” dari pencurian. Maka dapat dikatakan, inipun nampak ada rumusan secara material tetapi tidak nampak secara jelas apa wujud akibat yang harus disebabkan.
Pada dasarnya Rumusan Pasal 351 KUHPidana, Penganiayaan biasa dapat dibedakan menjadi :
1. Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun
kematian (ayat 1).
2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (ayat 2).
3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ayat 3).
4. Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4).
Perbedaan penggolongan penganiayaan seperti di atas, pada akibat dari penganiayaan, walaupun pada bentuk ke-4 merupakan perluasan arti dari penganiayaan. Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian dalam hal ini merupakan bentuk pokok, Menurut Adami Chazawi bentuk pokok artinya bahwa pada Pasal 351 KUH-Pidana memuat semua unsur dari tindak pidana Penganiayaan, berbeda dengan bentuk lain seperti Pasal 352 dan 353 KUH-Pidana, hal ini hanya penjabaran dari bentuk pokok tersebut. Sehingga penganiayaan dapat dirumuskan secara yuridis dalam Pasal 351 KUHP
adalah:
”......Penganiayaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, yang akibat mana semata-mata merupakan tujuan sipetindak......”
Dalam penganiayaan biasa Pasal 351 KUH-Pidana, kesengajaan pelaku tidak ditujukan pada akibat luka berat, sebab apabila ditujukan kepada luka berat tidak lagi menjadi penganiayaan biasa melainkan penganiayaan beratsebagaimana yang telah dirumuskan oleh Pasal 354 ayat (1) KUH-Pidana. Sikap batin pelaku dalam penganiayaan yang berupa kesengajaan, disamping ditujukan pada perbuatannya, juga harus ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau lukanya tubuh orang. Menurut Kansil:35 Kesengajaan itu harus memenuhi 3 (Tiga) unsur tindak pidana yaitu: Perbuatan yang dilarang, Akibat yang menjadi pokok, alasan diadakan larangan itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum.
Berdasarkan apa yang diterangkan di atas, maka jelas bahwa penganiayaan ini merupakan tindak pidana materiil yang artinya akibat perbuatan menjadi sangat penting dalam rangka untuk menentukan tentang ada tidaknya penganiayaan, untuk dipandang telah terjadi penganiayaan secara sempurna, sepenuhnya pada apakah yang dituju telah terjadi ataukah tindak pidana penganiayaan itu. Tindak pidana penganiayaan ini memiliki beberapa pasal yang merinci dari penganiayaan biasa, ringan, berat, maupun sampai yang mengakibatkan kematian yang kesemuanya itu memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda.
Artikel Terkait
0 komentar :
Posting Komentar