Nilai dapat diartikan sebagai sesuatu yang dipandang
baik, benar atau berharga bagi seseorang. Dan Moral dalam istilah dipahami
sebagai (1) prinsip hidup yang berkenaan dengan benar dan salah, baik dan
buruk. (2) kemampuan untuk memahami perbedaan benar dan salah. (3) ajaran atau
gambaran tentang tingkah laku yang baik. Sedangkan definisi hukum
secara umum adalah himpunan peraturan
yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah
dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Nilai mempunyai
makna nilai bagi manusia seperti yang diungkapkan Sheller, yaitu bahwa:
1. Nilai
tertinggi menghasilkan kepuasaan yang lebih mendalam
2.
Kepuasaan jangan dikacaukan
dengan kenikmatan (meskipun
kenikmatan merupakan hasil kepuasaan)
3. Semakin
kurang kerelatifan nilai, semakin tinggi keberadaanya, nilai tertinggi dari
semua nilai adalah nilai mutlak.
Isi kanduangan
moral merangkumi dua aspek, yaitu peraturan masyarakt dan keperibadian manusia
yang mulia. Sedangkan unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum adalah :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati
Nilai sekaligus menjadi sumber bagi
moral. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud moral. Dan kebalikanya, tanpa dijadikan moral maka
nilai yang hendak dijalankan mustahil untuk terwujudkan. Hukum tidak akan
berarti tanpa moralitas,hukum akan kosong tanpa moral. Sedangkan tanpa hukum keadilan, ketertiban tidak akan terwujud.
Sehingga keadilan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud jika
ada nilai,moral dan hukum.
Artikel Terkait
0 komentar :
Posting Komentar