Arsip Blog

FUNGSI NILAI MORAL DAN HUKUM DALAM UPAYA MENDAPATKAN KEADILAN,KETERTIBAN DAN KESEJAHTERAAN ORANG


Nilai dapat diartikan sebagai sesuatu yang dipandang baik, benar atau berharga bagi seseorang. Dan Moral dalam istilah dipahami sebagai (1) prinsip hidup yang berkenaan dengan benar dan salah, baik dan buruk. (2) kemampuan untuk memahami perbedaan benar dan salah. (3) ajaran atau gambaran tentang tingkah laku yang baik. Sedangkan definisi hukum secara umum adalah  himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Nilai mempunyai makna nilai bagi manusia seperti yang diungkapkan Sheller, yaitu bahwa:

1. Nilai tertinggi menghasilkan kepuasaan yang lebih mendalam
2. Kepuasaan  jangan  dikacaukan  dengan  kenikmatan  (meskipun  kenikmatan merupakan hasil kepuasaan)
3. Semakin kurang kerelatifan nilai, semakin tinggi keberadaanya, nilai tertinggi dari semua nilai adalah nilai mutlak.

Isi kanduangan moral merangkumi dua aspek, yaitu peraturan masyarakt dan keperibadian manusia yang mulia. Sedangkan unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum adalah :

1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati

Nilai sekaligus menjadi sumber bagi moral. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud moral.  Dan kebalikanya, tanpa dijadikan moral maka nilai yang hendak dijalankan mustahil untuk terwujudkan. Hukum tidak akan berarti tanpa moralitas,hukum akan kosong  tanpa moral. Sedangkan tanpa hukum  keadilan, ketertiban tidak akan terwujud. Sehingga keadilan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud jika ada nilai,moral dan hukum.
Artikel Terkait

0 komentar :

Posting Komentar

 

Catatannya Didit Copyright © 2011-2015 | Powered by Blogger